Punya mata tetapi tak melihat, punya telinga tetapi tak
mendengar. Orang Jawa mengatakan, micek lan mbudhek, sengaja tak mau melihat
dan sengaja tak mau mendengar. Itulah karakter pemerintah kita sekarang ini,
terutama dalam kasus memberantas korupsi. Berbagai pihak telah menyerukan
dukungannya untuk memberantas korupsi yang kian dahsyat di negeri ini. Namun
usaha Pemerintah yang lembek dan tebang pilih dalam menuntaskan kasus korupsi
justru akan merusak dan menghancurkan upaya memberantas korupsi yang jelas-jelas
membahayakan masa depan bangsa kita.
Di Indonesia, koruptor telah membuat bangsa ini terbelenggu
yang membuat republik ini rapuh, layu dan kehilangan roh kejujuran. Pemerintah
selalu merasa cukup dan puas ketika melihat usahanya berhasil untuk melumpuhkan
para koruptor. Tetapi tidak pernah menuntaskan perkaranya.
Korupsi bukan hanya penyakit bangsa biasa. Di Indonesia,
korupsi sama seperti penyakit kanker ganas yang menggerogoti bangsa ini menuju
kehancuran. Jadi, sangat ironis, di tengah upaya menjadikan bangsa ini bersih
dari koruptor, nyatanya para koruptor lebih leluasa dalam melakukan
kegiatannya. Belum lagi didukung oleh para penegak hukum yang seharusnya
menegakkan hukum, malah membela mereka yang melakukan tindakan korupsi.
Para koruptor yang telah menyelewengkan dan menyalahgunakan
kekuasaan demi kepentingan pribadi dan kelompoknya dapat menyebabkan dampak
buruk bagi kesejahteraan bersama. Tak hanya itu, mereka mendapatkan
perlindungan, mendapatkan fasilitas penuh didalam penjara. Tidak heran jika
praktik korupsi semakin merajalela. Rakyat semakin menderita karena perbuatan
mereka, negara juga mendapatkan imbasnya. Misalnya lesunya perekonomian,
timbulnya ketidakpercayaan rakyat kepada pemerintah terutama dalam bidang hukum
dan ekonomi, serta kemiskinan yang terus meningkat.
Sayangnya, lembaga negara yang mestinya menegakkan peraturan
dengan menghukum koruptor seberat-beratnya karena sudah menghancurkan kehidupan
bangsa justru bersikap lunak, lembek, bahkan seakan memberikan ruang gerak yang
baik bagi pelaku tindak pidana korupsi untuk melakukan aktifitasnya. KPK
merupakan salah satu usaha pemerintah dalam memberantas korupsi namun dalam
pelaksanaannya terlihat sebagai kapal retak kian terhantam gelombang badai yang
membuat lembaga ini tak berdaya. Kita pun jadi ragu, bersungguh-sungguhkah
negara ini membangun komitmen memberantas korupsi di tengah proses perjuangan
menangani kasus-kasus korupsi di negeri ini? Dan adakah usaha yang ditempuh
pemerintah dalam mengatasi hal ini? Jika seperti itu, sudahkan pemerintah
memenuhi janjinya untuk memberantas korupsi? Dan sampai kapan janji itu akan
ditepati?